Polri soal Alur Transfer Kotak Amal untuk Dana Teroris: Lihat di Persidangan

19 Desember 2020 12:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
ADVERTISEMENT
Densus 88 Polri mengungkap aliran dana sumbangan untuk mendanai jaringan terorisme Jemaah Islamiyah (JI) di Lampung. Pengungkapan ini diawali dari penangkapan 23 teroris yang terafiliasi organisasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dana tersebut bersumber dari beragam cara, salah satunya dengan modus menebar 20.068 kotak amal di seluruh Indonesia. Informasi tersebut didapat polisi usai menginterogasi teroris berinisial FS, yang merupakan bagian dari Yayasan Abudrrahman Bin Auf (ABA). Hal yang belum terungkap adalah bagaimana alur transfer duit di kotak amal tersebut digunakan untuk pendanaan jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat ditanya soal alur transfer duit itu tidak menyampaikan secara detail.Menurut dia, semua akan terungkap nantinya di pengadilan saat persidangan.
"Ya, nggak bisa disampaikan transfer ke mana, lihat di persidangan saja," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi kumparan, Sabtu (19/12).
ADVERTISEMENT
Begitupun dengan besaran dana yang terkumpul. Polri masih melakukan pengecekan terkait jumlah uang yang bisa terkumpul itu.
"Sedang dicek," kata Argo.
Kasus ini kotak amal untuk membiayai terorisme ini terungkap setelah Densus 88 meringkus jaringan teroris di Lampung. Mereka menginterogasi salah satu teroris dan terungkaplah jaringan kotak amal, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sejauh ini, polisi mendeteksi ada 20.068 kotak amal disebar di sejumlah daerah di Indonesia. Kotak amal ini dilabeli yayasan bernama Yayasan Abdurrahman Bin Auf. Penelusuran polisi, yayasan ini memang resmi.