Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Polri soal Anggota Terlibat LGBT: Langgar Aturan, Sanksi Menunggu
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Polri menyebut LGBT bagi polisi tentu melanggar aturan. Sebab, aturan Kapolri jelas setiap polisi harus mematuhi norma kesusilaan.
"Dalam kasus-kasus LGBT dalam Peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 11 huruf C, setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, agama, kearifan lokal dan norma hukum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Divisi Humas Polri, Jumat (16/10).
Maka, Polri tidak masalah dan membuka diri tentang hal itu. Jika benar ada anggotanya yang LGBT, maka ia akan segera dihukum secara tegas.
"Akan ditindak secara tegas karena ada aturan hukumnya, sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi.
ADVERTISEMENT
Terkait anggota LGBT di tubuh Polri, Awi belum bisa memastikan. Ia menunggu penyelidikan dari Divisi Propam Polri.
"Kami tetep menunggu Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait laporan yang ada. Nanti kita tunggu perkembangannya di Propam," tutup Awi.