Polri soal Kapolda Metro-Sumut di Kasus Sambo: Timsus Sudah Dengar Akan Didalami

5 September 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Kasus kematian Yosua masih terus berkembang. Setelah adanya dugaan pelecehan terhadap Putri, kini muncul isu dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dalam skenario penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Timsus telah mendapat informasi terkait keterlibatan mereka. Saat ini, semua informasi tengah didalami.
"Ya dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya juga dari timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS," jelas Dedi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9).
Kendati demikian, Dedi belum dapat merincikan keterlibatan Fadil, Nico dan Panca dalam kasus tersebut.
"Nanti didalami yah, nanti ditanyakan lagi," tuturnya.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menangis saat dikunjungi Kapolda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Lebih jauh, Dedi memastikan saat ini pihaknya tengah berfokus merampungkan berkas perkara terhadap 5 tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara, terkait pelanggaran etik, ada 97 polisi yang sudah diperiksa dan diduga melanggar penanganan kasus kematian Yosua. Satu per satu, mereka mulai disidang etik.