Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polri soal Konten Emak-emak Diguyur Lumpur: Bisa Ada Unsur Pidana Jika Dipaksa
19 Januari 2023 16:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Di media sosial TikTok viral konten live 'ngemis online'. Salah satunya menampilkan emak-emak diguyur lumpur. Tujuan konten itu untuk mendapatkan koin yang dapat ditukar menjadi rupiah.
ADVERTISEMENT
Ramainya konten tersebut menjadi perhatian Polri. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, pembuatan konten tersebut tengah diselidiki Polda NTB karena lokasi pembuatannya di NTB.
Adi menerangkan, konten seperti itu bisa jadi ada pidananya, jika ada unsur paksaan dalam proses pembuatan.
"Nanti kalau kami temukan bahwa nenek ini sebagai korban, dia dipaksa, misalnya ada suatu konten yang mohon maaf dia pengen pipis, dia ngga boleh pipis di situ, nah itu kita harus ini (tindak)" kata Adi di Bareskrim Polri, Kamis (19/1).
Menurut Adi Vivid, jajaran Polda NTB telah menemui pembuat konten tersebut. Dari pemeriksaan itu belum ditemukan adanya unsur paksaan.
"Sementara kalau dari nenek tadi yang kita lakukan pemeriksaan, nenek itu tidak menjadi korban, karena dia bagian daripada konten kreator," kata Adi Vivid.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Adi Vivid mempersilakan bila ada yang merasa menjadi korban saat pembuatan konten dapat melapor ke polisi. Ia juga mengimbau para konten kreator lebih bijak dalam berkarya.
"Jadi kami mengimbau apabila ada yang menjadi korban segera lapor. Tapi di luar itu kita akan melakukan pemanggilan beberapa konten kreator untuk memberikan edukasi supaya memberikan konten-konten yang bermanfaat dan lebih baik," kata Adi Vivid.