Polri soal Munarman Susah Dijenguk: Kasus Terorisme Itu Berbeda

30 April 2021 17:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus  memberi keterangan pers terkait penangkapan Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan pers terkait penangkapan Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks petinggi FPI, Munarman, ditangkap karena terorisme pada Selasa (27/4). Polri juga langsung menggeledah eks markas FPI dan menahan Munarman di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menipis anggapan jika saat ini Munarman tidak bisa dijenguk. Menurut Ramadhan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman sehingga belum bisa memberi izin keluarga untuk menjenguknya.
Apalagi, kasus yang menimpa Munarman juga berbeda dari kasus pidana lainnya.
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
"Terkait itu, bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (30/4).
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Munarman kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya.
Munarman ditangkap karena diduga terkait dengan baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. Dia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT