Polri Soal Penyidik Diduga Rusak Bukti KPK: Jangan Adu 2 Penegak Hukum

10 Oktober 2018 16:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK dan Polri. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan dan Dok. Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK dan Polri. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan dan Dok. Polri)
ADVERTISEMENT
Hubungan KPK dan Polri saat ini kembali merengang. Hal ini disebabkan oleh ada dua polisi yang dikabarkan menghapus barang bukti di buku merah milik seorang saksi dalam kasus suap ke eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Di buku itu kabarnya ada catatan aliran uang dari Basuki Hariman (yang sudah divonis bersalah karena menyuap Patrialis) ke sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya sudah mendengar penjelasan dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Setyo, Agus sudah jelas menerangkan kabar yang beredar saat ini tidak terbukti.
"Ya, saya menanggapi yang beredar pernyataan dari ketua KPK, Pak Agus Raharjo. Di situ sudah jelas bahwa, di medsos yang beredar kemarin itu, tidak terbukti bahwa mengenai perusakan barang bukti setelah dicek tidak terbukti yang bersangkutan Roland dan Harun (penyidik) tidak melakukan penyobekan. Di CCTV ada tapi tidak terbukti mereka lakukan menyobek," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
"Diharapkan semua pihak tahan diri, janhan mengadu adu dua lembaga penegak hukum, kususnya Polri -KPK. Hal yang lain kita kalau ada apa-apa selalu komunikasi dan KPK," lanjut Tito.
Irjenpol Setyo Wasisto saat Konferensi Pers terkait kasus Ratna Sarumpaet di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (3/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjenpol Setyo Wasisto saat Konferensi Pers terkait kasus Ratna Sarumpaet di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (3/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Isu ini bergulir saat KPK mengembalikan dua penyidik KPK, Roland Ronaldy dan juga Harun ke Mabes Polri. Sebenarnya proses pengembalian ini hal yang biasa. Dua penyidik itu sudah berdinas di KPK sejak 2009.
ADVERTISEMENT
Namun ada isu miring mencuat di balik pengembalin dua penyidik KPK itu. Diduga 2 penyidik dari Polri itu dikembalikan karena berupaya menghilangkan bukti terkait suatu perkara korupsi yang ditangani KPK.
Kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Basuki ditangkap KPK karena diduga menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terkait gugatan uji materiil di MK. Diduga, pemberian lainnya yang dilakukan Basuki terkait hal lain berdasarkan pengembangan penyidikan.