Polri soal Sanksi Hukum untuk Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pandemi

13 Agustus 2020 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7/2020).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7/2020). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polri merespons cepat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dengan menggencarkan sosialisasi dan edukasi di tengah masyarakat. Inpres tersebut tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam inpres tersebut, salah satu peran Polri yakni penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, meski inpres berkaitan dengan penegakan hukum, pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif dan humanis. Bahkan, Polri memberi kesempatan masyarakat untuk tidak mengulangi dengan 3 kali teguran.
“Jadi kepolisian dalam hal penegakan hukum menggunakan prinsip ultimum remedium, artinya penegakan hukum adalah upaya yang terakhir,” kata Awi dalam diskusi di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (13/8).
“Masih ada upaya peneguran, teguran tertulis, selalu kita utamakan untuk mengingatkan masyarakat,” imbuh Awi.
Awi menuturkan, penindakan Polisi berfokus pada UU karantina kesehatan. Sedangkan di daerah, Polri mendorong Pemda membuat perda yang dinilai lebih dipatuhi masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Pada intinya Polri mendorong pemda membuat perda. Dalam perda itu tetap pemda mendesain. Dan itu penegakan hukumnya adalah Satpol PP, kami sifatnya membackup,” ujar Awi.
“Namun ada hal lain seperti Undang-undang karantina, ITE terkait KUHP, nantinya itu ranah kepolisian,” ujar Awi.