Polri soal Seruan Aksi Bela Tauhid: Jangan Terprovokasi

24 Oktober 2018 19:29 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selebaran yang berisi seruan aksi bela tauhid beredar luas di kalangan masyarakat melalui media sosial. Seruan itu berisikan agar seluruh umat Islam melakukan Aksi Bela Tauhid sebagai reaksi atas pembakaran bendera panji Rasulullah oleh oknum Banser.
ADVERTISEMENT
Terkait seruan itu, Polri mengaku belum mengetahuinya, akan tetapi pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dalam menyikapi insiden pembakaran bendera tersebut.
"Belum lihat saya. Jelas kami terus mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan aksi-aksi seperti itu. Serahkan masalah ini kepada Polri, Polri akan menangani secara profesional," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/10).
Dedi juga mengatakan, bendera yang dibakar oleh Banser itu identik dengan bendera HTI. Padahal, HTI adalah organisasi terlarang di Indonesia berdasarkan putusan pengadilan. Lantaran, ideologi HTI berseberangan dengan Pancasila.
"HTI kan oramas terlarang jadi tidak bertahan lagi mereka. Ideologi dia bertentangan dengan pancasila makanya dinyatakan ormas terlarang, itu keputusan pengadilan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu Dedi menegaskan Polri akan terus mengusut kasus pembakaran bendera ini secara profesional. Polri juga tidak ambil pusing terhadap pro kontra masyarakat terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
"Silakan saja masyarakat mempunyai pendapat seprti itu (pro-kontra) tapi polisi tetap bekerja bersarkan fakta hukum, polisi profesional tidak berdasarkan tekanan," tutup Dedi.