Memburu Djoko Tjandra - Cover Story

Polri soal Surat Red Notice Djoko Tjandra: Itu Bukan Penghapusan

17 Juli 2020 17:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberi keterangan pers soal surat jalan Djoko Tjandra. Foto: POLRI
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberi keterangan pers soal surat jalan Djoko Tjandra. Foto: POLRI
ADVERTISEMENT
Polri menjelaskan soal surat red notice Djoko Tjandra yang ditandatangani oleh Sekretaris NBC Interpol, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Polri menegaskan, surat itu bukan penghapusan tapi pemberitahuan telah terhapus.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pada 2009, Kejaksaan Agung menyampaikan permohonan red notice terhadap Djoko Tjandra. Permintaan itu diproses dan diserahkan ke Interpol Pusat.
"Setelah itu OK, gelar perkara, baru Interpol mengirimkan permintaan red notice ke Interpol pusat. Dari pusat menyebarkan file ke seluruh negara yang menjadi anggota," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (17/7).
Surat penghapusan red notice Djoko Tjandra yang beredar. Foto: Istimewa
Belakangan muncul isu nama Djoko Tjandra hilang dari daftar red notice. Argo mengatakan, masa pengajuan red notice memang hanya 5 tahun. Bila tidak diperpanjang. Nama itu akan terhapus sendirinya oleh sistem.
"Memang di tahun 2014, sudah 5 tahun. Itu delete by sistem, di website ya. Di pasal 51 atau artikel 51 ada tertulis delete automatical. Kemudian di dalam artikel 68, file ada batas waktu 5 tahun," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Lalu, ada muncul kabar Djoko Tjandra muncul di Papua Nugini pada 2015. Divisi Hubungan Internasional Polri lalu mengirimkan surat kepada Imigrasi untuk memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar DPO.
"Kenapa DPO? Karena sudah delete by system," tutur dia.
Memburu Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Barulah muncul surat yang belakangan beredar. Argo menegaskan, surat itu bukan berisi penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice. Surat 5 Mei 2020 itu berisi penyampaian ke Ditjen Imigrasi Djoko Tjandra sudah tak lagi masuk dalam daftar red notice.
"Jadi ini bukan penghapusan, tapi penyampaian. Iniloh Pak imigrasi, bahwa red notice ke Djoko Tjandra sudah terhapus, Pak Imigrasi. Jadi bukan menghapus red notice ya. Tapi menyampaikan ke Dirjen Imigrasi, sudah terhapus ke interpol. Karena ada delete by system.
ADVERTISEMENT

Brigjen Nugroho Tersandung Red Notice Djoko Tjandra

Setelah muncul surat red notice Djoko Tjandra, Polri langsung memeriksa Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Sejauh ini, proses pemeriksaan masih berlanjut. Yang pasti, Brigjen Nugroho telah melanggar kode etik.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten