Polri soal Wacana Mahfud Rombak Divisi Propam: Perlu Analisis dan Kajian

3 Oktober 2022 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Divhumas Polri Nurul Azizah menyampaikan terkait saksi dalam sidang kode etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Divhumas Polri Nurul Azizah menyampaikan terkait saksi dalam sidang kode etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri merespons rekomendasi Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk melakukan perombakan pada Divisi Propam Polri. Hal tersebut dikatakan mesti melalui proses pengkajian dan analisis terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam melakukan perombakan struktural itu perlu proses, analisis dan pengkajian dan untuk mengatakan efektif atau tidak efektif itu setelah dilakukan evaluasi dan pengkajian," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (3/10).
Nurul menjelaskan, masalah perubahan struktural bakal ditangani Satuan Fungsi (Satfung) Srena Polri yang bakal menindaklanjutinya.
“Satfung yang menangani itu Srena kemudian dilakukan kajian-kajian dan FGD (focus group discussion) pendapat dari para pakar,” ungkap Nurul.
Kemudian, lanjut Nurul, hasil kajian itu akan diajukan ke Kementerian PAN-RB dan dilakukan pengkajian ulang.
“Dan selanjutnya juga dilakukan pengkajian ke Setneg (Sekretariat Negara),” sambung dia.
Menkopolhukam Mahfud MD di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (30/9/2022). Foto: Dok. Universitas Udayana
Mahfud MD sebelumnya merekomendasikan Propam Polri dirombak. Dengan tujuan agar tak terjadi kesewenangan kekuasaan atau abuse of power di dalamnya.
ADVERTISEMENT
“Kita juga merekomendasikan perombakan struktural secara terbatas yaitu Divisi Propam supaya kewenangannya dipecah, tidak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan, juga menakutkan orang di atasnya,” ujar Mahfud.
Mahfud mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan wewenang seperti yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
“Karena kemudian menimbulkan abuse of power dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu,” kata Mahfud.