Polri soal Wacana Mahfud Rombak Divisi Propam: Perlu Analisis dan Kajian
ADVERTISEMENT
Polri merespons rekomendasi Menkopolhukam, Mahfud MD , untuk melakukan perombakan pada Divisi Propam Polri. Hal tersebut dikatakan mesti melalui proses pengkajian dan analisis terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam melakukan perombakan struktural itu perlu proses, analisis dan pengkajian dan untuk mengatakan efektif atau tidak efektif itu setelah dilakukan evaluasi dan pengkajian," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri , Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (3/10).
Nurul menjelaskan, masalah perubahan struktural bakal ditangani Satuan Fungsi (Satfung) Srena Polri yang bakal menindaklanjutinya.
“Satfung yang menangani itu Srena kemudian dilakukan kajian-kajian dan FGD (focus group discussion) pendapat dari para pakar,” ungkap Nurul.
Kemudian, lanjut Nurul, hasil kajian itu akan diajukan ke Kementerian PAN-RB dan dilakukan pengkajian ulang.
“Dan selanjutnya juga dilakukan pengkajian ke Setneg (Sekretariat Negara),” sambung dia.
Mahfud MD sebelumnya merekomendasikan Propam Polri dirombak. Dengan tujuan agar tak terjadi kesewenangan kekuasaan atau abuse of power di dalamnya.
ADVERTISEMENT
“Kita juga merekomendasikan perombakan struktural secara terbatas yaitu Divisi Propam supaya kewenangannya dipecah, tidak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan, juga menakutkan orang di atasnya,” ujar Mahfud.
Mahfud mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan wewenang seperti yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
“Karena kemudian menimbulkan abuse of power dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu,” kata Mahfud.