Polri Sudah Tetapkan 45 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal: Pemodal hingga Direktur
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan pinjol berada di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Kalimantan Barat.
“Penangkapan oleh Bareskrim dan Polda jajaran,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Ahmad menyebut, penangkapan terbanyak dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri yakni sebanyak 19 tersangka disusul Polda Metro Jaya sebanyak 13 tersangka.
“Ada 19 tersangka ditangkap Dittipideksus Bareskrim, 13 Polda Metro Jaya,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, turut diamankan 2 pemodal pinjol Ilegal di Jakarta yakni berinisial M dan PI.
“M ini merupakan sebagai pemilik dan PO (pinjaman online) ini sebagai Direktur PT Indo Tekno Nusantara,” tandasnya.
Berikut ini rincian penangkapan pinjol ilegal:
ADVERTISEMENT
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews