Polri Sudah Tetapkan 45 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal: Pemodal hingga Direktur

21 Oktober 2021 16:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggerebekan terduga teroris di Makassar, Jumat (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggerebekan terduga teroris di Makassar, Jumat (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
ADVERTISEMENT
Polri terus melakukan penangkapan pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah. Dalam operasi pada 12 hingga 19 Oktober 2021 sudah 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan pinjol berada di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Kalimantan Barat.
“Penangkapan oleh Bareskrim dan Polda jajaran,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ahmad menyebut, penangkapan terbanyak dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri yakni sebanyak 19 tersangka disusul Polda Metro Jaya sebanyak 13 tersangka.
“Ada 19 tersangka ditangkap Dittipideksus Bareskrim, 13 Polda Metro Jaya,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, turut diamankan 2 pemodal pinjol Ilegal di Jakarta yakni berinisial M dan PI.
“M ini merupakan sebagai pemilik dan PO (pinjaman online) ini sebagai Direktur PT Indo Tekno Nusantara,” tandasnya.
Berikut ini rincian penangkapan pinjol ilegal:
ADVERTISEMENT
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews