Polri Tak Bisa Intervensi Kewenangan Pemerintah Saudi atas Rizieq

26 September 2018 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Setyo Wasisto di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Setyo Wasisto di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku akan berkirim surat ke beberapa instansi, termasuk kepolisian terkait kabar intimidasi petugas imigrasi Arab Saudi terhadap Imam Besar FPI Rizieq Syihab. Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.
ADVERTISEMENT
Setyo mengatakan permasalahan Rizieq tersebut berada di luar kewenangan kepolisian. Setyo menyebut kepolisian tak bisa mengintervensi permasalahan tersebut.
“Itu kewenangan pemerintah Arab Saudi, kita enggak bisa intervensi. Itu kewenangan Arab Saudi, di luar kewenangan kita," kata Setyo di gedung Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/9).
"Apalagi polisi Indonesia, kita enggak bisa ikut campur dengan polisi sana,” jelas Setyo.
Setyo mengatakan, hal yang sama juga berlaku bagi kepolisian Arab Saudi. Ia mengatakan, kepolisian Arab Saudi juga tak bisa melakukan intervensi terhadap kewenangan pemerintah di sana.
“Polri enggak ada kewenanganya di situ. Polri tidak punya kewenangan masalah keimigrasian, itu wilayah imigrasi. Apalagi itu imigrasi Arab Saudi jadi enggak ada kaitannya,” tutup Setyo.
Rizieq Syihab. (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Rizieq Syihab. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Kabar pencekalan Imam Besar FPI Rizieq Syihab oleh otoritas Arab Saudi, pertama kali diembuskan oleh Tim Advokasi GNPF Ulama, Nasrullah Nasution.
ADVERTISEMENT
Menurut Nasrulloh, bentuk diskriminasi yang dimaksud itu terjadi ketika Rizieq mengurus visa untuk terbang dari Arab Saudi ke Malaysia guna menyelesaikan disertasinya. Namun Rizieq dilarang terbang ke Malaysia tanpa alasan yang jelas.