Polri Terus Buru Tersangka Lain Korupsi Kondensat Honggo Meski Kasus Inkrah

19 Februari 2020 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya terus mengusut keberadaan tersangka kasus korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo. Listyo menduga saat ini Honggo masih berada di Singapura.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian proses ini (pemulangan) bisa dimungkinkan pada saat yang bersangkutan sudah berstatus inkrah sehingga dengan demikian upaya kami untuk mengembalikan Honggo ke Indonesia tidak selesai hanya sampai di sini," kata Listyo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (19/2).
Listyo Sigit mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah Singapura agar bekerja dengan Kemenkumham untuk menjalankan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA). Sehingga, nantinya Honggo dapat dihadirkan dalam persidangan.
"Setelah keputusan inkrah, kami akan berupaya untuk berkoordinasi dengan hub inter bekerja sama dengan Kumham untuk melakukan proses MLA. Sehingga Honggo bisa kita hadirkan dan kemudian menjalani vonis yang nantinya kita harapkan bisa ditetapkan oleh pengadilan," ucap Sigit.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Listyo Sigit mengatakan belum ada tersangka lain dalam kasus ini. Sejauh ini, baru tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Honggo, Raden Priyono, dan Djoko Harsono. Meski begitu, pihaknya akan mengusut kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan siapa pelaku utama, sementara hasil pemeriksaan ini baru terdapat tiga orang karena pada saat kami sudah masuk, posisinya seperti itu. namun kami tidak menutup case ini hanya berhenti sampai di sini," ungkapnya.
"Karena tentu juga masih ada fakta persidangan. Jadi pada saat persidangan, apabila memang kemudian itu disebutkan nama yang lain yang potensial, tentunya kami akan melakukan proses penyidikan lanjutan," tutup Listyo.
Kasus ini melibatkan pendiri TPPI Honggo Wendratno, dua eks petinggi BP Migas, Raden Priyono, dan Djoko Harsono. Namun hingga kini, Honggo masih buron, sedangkan perkara Raden dan Djoko sedang disidangkan.
Raden dan Djoko didakwa melakukan korupsi penjualan kondensat sehingga merugikan negara hingga Rp 37,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Raden dan Djoko juga dinilai mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat yang terletak di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. Padahal, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas.
Perbuatan itu dinilai membuat Honggo mendapat keuntungan USD 2.716,859.655,37. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara.