Polri Terus Ingatkan Warga Tak Berkumpul Saat Corona: Lewat Adat hingga Medsos

6 April 2020 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri tak henti-hentinya berpatroli untuk memastikan warga menjalankan maklumat Kapolri agar tidak berkumpul selama wabah virus corona belum selesai ditangani. Berbagai cara dilakukan agar warga mengerti bahaya corona.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan pendekatan adat istiadat warga setempat.
“Berbagai metode sudah kita sampaikan, sesuai adat istiadat setempat pun sudah kita sampaikan. Jangan sampai kita kumpul-kumpul, nongkrong-nongkrong. Kita harus jadi pemutus rantai virus tersebut,” kata Argo di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/4).
Aparat gabungan di Bojonegoro, saat lakukan pembubaran paksa terhadap kerumunan warga di warung atau cafe. Foto: Dok. Pemkab Bojonegoro
Argo menuturkan, anggota kepolisian juga memasang spanduk di berbagai daerah. Bahkan sosialisasi di media sosial juga dilakukan kepolisian. Lewat itu, diharapkan warga sadar akan bahayanya virus corona.
“Kita harus menjadi pemutus. Semua metode yang dilakukan, melalui spanduk medsos berbagai cara yang kita lakukan. Supaya masyarakat paham tahu mengerti apa yang tidak diperbolehkan terkait COVID-19. Kita dibantu TNI dan Pemda,” ujar Argo.
Polisi bubarkan warga yang kumpul di Kota Pekanbaru. Foto: Istimewa
Argo menyebut, dalam proses sosialisasi ada warga yang tidak taat. Padahal kepolisian telah menggunakan cara humanis. Bila warga tidak taat, warga pun terpaksa dibawa ke kantor polisi untuk dibina.
ADVERTISEMENT
“Misal ada kumpul-kumpul kita lakukan imbauan, kita lakukan imbauan satu kali, dua kali, tiga kali. Kemudian kalau tak juga akan kita bawa ke kantor polisi, tetap kedepankan aturan,” tandanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3).
Maklumat tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri di rumah, dan seluruh pihak agar tidak membuat acara pengumpulan massa demi mencegah penyebaran virus corona.
Idham menyatakan, asas penerbitan maklumat itu guna menjaga keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Dalam maklumat itu, Idham melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan atau acara yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum dan lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!