Polri Tetapkan 175 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

10 September 2019 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Api membakar semak belukar dan pepohonan pada kebakaran lahan di Pekanbaru, Riau, Senin (18/3). Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
zoom-in-whitePerbesar
Api membakar semak belukar dan pepohonan pada kebakaran lahan di Pekanbaru, Riau, Senin (18/3). Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
ADVERTISEMENT
Polri menetapkan 175 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Mereka berasal dari tujuh daerah terparah Karhutla.
ADVERTISEMENT
“Polda Riau [menetapkan] 42 tersangka, Polda Sumatera Selatan 18 tersangka, Polda Jambi 14 tersangka, Polda Kalimantan Selatan dua tersangka, Polda Kalimantan Tengah 45 tersangka, Polda Kalimantan Barat 54 tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Namun Dedi tak merinci siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menara Kuala Lumpur terlihat diselimuti kabut asap di Malaysia. Foto: AFP/MOHD RASFAN
Dedi mengatakan, daerah terparah kategori berat yakni Riau, Kalimantan Selatan, dan Jambi. Sedangkan kategori sedang berada di Kalimantan Tengah, Sumsel, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.
“Sumsel jumlah ruas area terbakar 7.079 hektare. Untuk Polda Jambi [terbakar] 23 ribu hektare. Kemudian Kalsel, 2.000 hektare terbakar, Polda Riau 491 hektare, Polda Kalbar 69 ribu hektare, Polda Kaltim 69 hektare,” rinci Dedi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian meninjau karhutla yang masif di Riau, Selasa (13/8). Kondisi karhutla Riau saat itu dinyatakan membaik.
Namun, sejak Senin (9/9) hingga Selasa (10/9), kondisi karhutla di Riau kian memburuk. Kota Pekanbaru diselimuti asap sehingga mengganggu aktivitas warga.