Polri Ungkap Alasan Pengacara Belum Diizinkan Temui Munarman

3 Mei 2021 17:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tersangka terorisme Munarman masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sejak ditangkap Selasa (27/4) lalu. Sejak saat itu Munarman tak bisa ditemui siapa pun termasuk pengacaranya.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik yang berwenang menentukan Munarman bisa ditemui atau tidak. Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme.
“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5.)
Rusdi menuturkan, bila penyidik membutuhkan keterangan pengacara tentunya akan diberi tahu.
“Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Rusdi.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan pers terkait penangkapan Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sebelumnya, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) yang kini juga kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menilai penangkapan terhadap kliennya berlebihan. Diketahui, Munarman diamankan dari kediamannya pada Selasa (27/4) di kediamannya, di Pamulang, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
"Ini penangkapannya ini menurut kami sangat berlebihan. Karena pak Munarman kalau dipanggil secara patut aja datang kok, itu kan ini tidak ada pernah klarifikasi, tidak pernah ada panggilan penyidikan, langsung ditangkap ini sangat berlebihan," kata Aziz Yanuar saat dihubungi, Rabu (28/4).