Polri Ungkap Bahan Berbahaya di Eks Markas FPI Terkait Munarman: TATP-TNT

30 April 2021 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
ADVERTISEMENT
Polri sudah menggeledah eks markas FPI di Petamburan setelah penangkapan terhadap Munarman. Ada sejumlah bahan berbahaya yang disita dari rumah itu, termasuk dugaan adanya bahan peledak jenis TATP.
ADVERTISEMENT
Namun, pengacara Munarman membantah itu semua. Aziz Yanuar menyebut, bahan-bahan yang disita polisi dari eks markas FPI itu merupakan bahan pembersih WC.
Garis dilarang melintas terpasang di pintu gerbang saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Terkait polemik ini, Polri akhirnya mengeluarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Puslabfor Polri terkait semua bahan-bahan yang disita dari eks markas FPI itu. Hasilnya, barang-barang itu merupakan bahan kimia yang jadi bahan baku bom.
Barang bukti serbuk mencurigakan disita Densus 88 dari Markas FPI di Petamburan. Foto: Dok. Istimewa
"Satu, bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/4).
"Dua, bahan kimia yang mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov. Tiga, bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT," tutur Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Munarman kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya.
Munarman ditangkap karena diduga terkait dengan baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. Dia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.