Polri Ungkap Motif Pelaku Bentuk Grup Facebook STM se-Jabodetabek
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Sementara menurut mereka untuk menggerakkan anak-anak STM se-Jabodetabek untuk turun ke jalan aksi rusuh menolak Omnibus Law,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada kumparan, Rabu (21/10).
Yusri menuturkan, dari keterangan hasil pemeriksaan diketahui anak STM tersebut tidak tahu tentang Omnibus Law. Mereka diduga hanya ikut-ikutan.
“yang sebenarnya mereka tidak tahu tentang apa itu Omnibus Law,” ujar Yusri.
Hal yang sama juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ia menyebut, motif anak STM membuat grup untuk menciptakan kericuhan. Anggota grup itu mencapai 20 ribu orang.
“Mengajak dan menghasut untuk berbuat anarkis,” ungkap Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 2 admin grup Facebook STM se-Jabodetabek, dan 1 admin Instagram @panjang.umur.perlawanan. Ketiganya telah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
ADVERTISEMENT