news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polri Ungkap Penipuan CEO Jouska Aakar Abyasa: Kerugian Rp 6 Miliar

14 Oktober 2021 11:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Jouska, Aakar Abyasa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CEO Jouska, Aakar Abyasa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan CEO Jouska, Aakar Abyasa, sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga dijerat pasal berlapis terancam 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka mengakibatkan kerugian pada kliennya senilai Rp 6 miliar.
“Dari 4 pelapor kerugian yang muncul senilai Rp 6 miliar,” kata Ahmad lewat keterangannya, Kamis (14/10).
Ahmad menyebut, selain Aakar Abyasa ditetapkan, polisi juga menetapkan rekannya berinsial PMP sebagai tersangka.
“Kasus ini ditangani Dirtipideksus dan saat ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF, dan PMP atas dugaan TPPU,” ujar Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, Aakar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kliennya. Dia dan perusahaan penyedia jasa penasihat keuangan (financial advisor) ini dianggap merugikan kliennya karena diduga melakukan penempatan dana klien secara serampangan.
Sejumlah klien mengaku mengalami kerugian setelah berinvestasi.
Di sisi lin, Aakar mengeklaim tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dia juga sudah memberikan Rp 13 miliar kepada para klien untuk mengganti rugi dengan berbagai skema.
ADVERTISEMENT
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews