Polri Ungkap Peran 5 Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa, Modus Magang ke Jerman

27 Maret 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi magang. Foto: mojo cp/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi magang. Foto: mojo cp/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus magang 'Ferienjob' ke Jerman yang menyebabkan 1.047 mahasiswa menjadi korban.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, kelima tersangka itu berinisial ER alias AW, A alias AE, SS, AJ, dan MJ. Mereka memiliki peranannya masing-masing.
Tersangka ER merupakan Dirut PT SHB, perusahaan yang pertama kali menawarkan program magang ke kampus-kampus. Salah satu kampus yang ditawarkan adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"ER alias AW itu menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ selaku Dirut. Kemudian menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas," kata Djuhandani dalam jumpa pers, Rabu (27/3).
Selain itu, ER juga yang menjalin kerja sama dengan CV GEN -- perusahaan yang mengurus persyaratan keberangkatan para mahasiswa ke Jerman. Tersangka A alias AE merupakan petinggi CV GEN.
ADVERTISEMENT
Tersangka A juga yang mempresentasikan program magang ilegal itu ke para calon korbannya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
"Peran saudara A atau AE mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman, meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob," jelas Djuhandani.
"Juga yang membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob di Jerman. Kemudian mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," tambah dia.
Kemudian, tersangka SS merupakan dosen salah satu universitas di Jambi. Dia juga menjadi salah satu orang yang pertama kali mempromosikan program magang tersebut ke UNJ.
"SS membawa program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam MBKM, kemudian mensosialisasikan ferienjob program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa nantinya disiapkan bekerja dan dapat dikonversikan ke 20 SKS yang ada di indonesia, mengenalkan PT SHB dan CV GEN kepada pihak kampus," terang Djuhandani.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tersangka AJ disebut berperan sebagai ketua pelaksana dalam menyeleksi mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut.
Untuk mengikuti program magang tersebut perlu biaya administrasi sebesar 150 Euro. Tersangka AJ yang menyarankan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi.
"Sedangkan peran saudara MZ, selaku ketua LP3M membidangi program magang di kampus, memfasilitasi mahasiswa melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob menjamin terhadap dana talangan dari koperasi," ungkap Djuhandani.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT