Pomdam Jaya Terima 91 Laporan Korban Penyerangan Polsek Ciracas, 41 Yang Relevan

3 September 2020 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis (kanan) bersama Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi (kiri) memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis (kanan) bersama Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi (kiri) memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) masih membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban dari penyerangan di Mapolsek Ciracas. Sejauh ini mereka sudah menerima sekitar 91 laporan, tapi tidak semuanya akurat.
ADVERTISEMENT
"Dari posko pengaduan, kami dapat mendapat banyak masukan total tercatat dari posko ada 91 laporan masuk, yang valid dan mendukung rekan-rekan penyidik ada sekitar 41," ucap Komandan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Yogaswara, pada konferensi pers di Mapuspomad, Kamis (3/9).
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Dari laporan yang valid tersebut, Pomdam bisa memetakan alur pergerakan para oknum TNI. Mulai bergerak dari Arundina, pelemparan ke Polsek Pasar Rebo hingga Polsek Ciracas.
"Dapat kami simpulkan, mereka berkumpul sudah bersatu sampai ke Ciracas sampai pukul 02.15 WIB, ini korbannya sipil semua," kata Yogaswara.
Pomdam Jaya selaku penyidik yang bertugas sudah menetapkan 29 tersangka pada kasus ini. Mereka masih memeriksa sekitar 21 sisanya. Prada MI, selaku penyebar kabar bohong yang menyebabkan geger ini terjadi, masih belum bisa diperiksa karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.
ADVERTISEMENT
"Tapi peningkatan status MI belum ditetapkan karena masih perawatan kesehatan," ucap Yoga.
Sementara itu, para tersangka ini akan diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, yang berisi tentang penggunaan kekerasan pada orang maupun barang. Para tersangka terancam jerat pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atau 2 tahun 6 bulan.
Penampakan gerombolan penyerang Mapolsek Ciracas. Foto: Dok. Istimewa