Porsche dan Kawalan Oknum Dishub Berujung Tilang

16 Maret 2021 7:34 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan roda empat melintas di tol Jagorawi menuju Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021).  Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan roda empat melintas di tol Jagorawi menuju Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Konvoi mobil mewah di Jalan Tol Jagorawi kembali menjadi sorotan. Peristiwanya terjadi pada Jumat (12/3). Saat itu salah satu mobil sport Porsche yang merupakan bagian dari rombongan DNC Car Club dihentikan oleh Kasat PJR Kompol Akmal.
ADVERTISEMENT
Mobil berwarna merah itu dihentikan karena melaju ugal-ugalan. Akmal yang melihat kejadian itu kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut untuk memperingati.
“Ditilang aja,” kata Akmal kepada kumparan, Minggu (14/3).
Kapten Gema dari DNC Car Club melalui akun Instagram @gemathebillionaire tidak membantah anggotanya ditilang dalam peristiwa itu. Dalam klarifikasinya ia juga menjelaskan bahwa rombongannya saat itu telah dikawal oleh Dinas Perhubungan dan Polisi Militer Pengawalan Khusus.
“Oleh karena itu kami minta dari teman teman Dishub, Polisi militer pengawalan khusus untuk mengarahkan kami agar kami tidak terjebak situasi ugal-ugalan namun karena disampaikan ada barisan terputus ada teman kami disetop oleh Kasat PJR,” ujar Gema.
Keberadaan petugas Dinas Perhubungan dalam mengawal mereka justru merupakan kesalahan. Akmal mengatakan pengawalan seperti itu bukan tugas Dishub.
ADVERTISEMENT
“Itu rangkaian yang dikawal oleh Dishub, padahal Dishub tidak punya kewenangan mengawal,” ujar Akmal.
Sat PJR Polda Metro Jaya melalui akun Instagramnya memberikan penjelasan mengenai kewenangan Dishub sesuai UU nomor 22 tahun 2009, yaitu:
Dalam UU yang sama Pasal 134 diatur jenis kendaraan yang mendapat hak utama. Sementara petugas yang dapat melakukan pengawalan pada jenis kendaraan dalam Pasal 134, diatur di Pasal 135 ayat 1. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Terkait adanya petugas Dishub yang mengawal rombongan klub mobil tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengatakan tindakan itu melanggar aturan. Hal itu tak perlu terjadi bila petugas tahu aturan dan tugasnya.
Ia meminta Kadishub dan BKD untuk turun tangan menelusuri siapa anggota yang mengawal Porsche itu. Bila sudah ditemukan harus diberi sanksi.
“Ada ketentuan ASN yang tidak mengikuti ketentuan, dan itu merupakan tanggung jawab Kadishub dan BKD. Yang jelas itu tidak sesuai dengan tupoksinya. Tetapi petugas tersebut harus dapat sanksi,” tutup Gilbert.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1). Foto: Dok. Istimewa
Wagub DKI Riza Patria juga merespons kejadian tersebut. Ia menuturkan akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terkait yang beredar kami akan cek kebenarannya apakah betul ada Dishub yang mengawal mobil mewah dari Jakarta ke Bogor untuk kepentingan dan tujuan apa, nanti kita cari tahu terlebih dahulu," ujar Riza saat meninjau Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Senin (15/3).