Positif Corona saat Karantina dari Luar Negeri? Kamu Boleh Tes PCR Pembanding

14 Januari 2022 11:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus COVID-19 di Indonesia saat ini mengalami peningkatan di beberapa wilayah akibat dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). PPLN inilah yang juga mendominasi kasus varian Omicron.
ADVERTISEMENT
Pemerintah pun memutuskan untuk mengetatkan testing, tracing, dan treatment untuk mencegah penyebaran virus corona, khususnya varian Omicron.
Untuk testing, saat ini WNI dan WNA yang telah melaksanakan karantina selama 1 minggu akan menjalani tes PCR kedua pada hari keenam.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam,” tulis keterangan Satgas COVID-19, dikutip Jumat (14/1).
Dari hasil test PCR itu nantinya pasien dapat meminta perbandingan hasil di dua laboratorium yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Namun, terkait biaya pemeriksaan nantinya akan dilimpahkan ke masing-masing pasien.
“Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf j dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri,” jelasnya.
Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Pemeriksaan hasil tes PCR di dua laboratorium yang berbeda dilakukan untuk mendeteksi apakah seseorang terdeteksi varian Omicron atau tidaknya menggunakan metode S-gene Target Failure (SGTF).
“Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di 2 (dua) laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding SGTF dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR,” tambahnya.
Berikut laboratorium yang menyediakan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR.
ADVERTISEMENT