Potensi Maladministrasi dan Nasib Pegawai Jadi Kendala Tak Adanya Perpres BRIN
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bambang mengaku khawatir timbulnya potensi maladministrasi dalam menjalankan tugas karena tak didasari payung hukum yang jelas.
"Pertama yang kami khawatir besarnya potensi maladministrasi dalam tindakan administrasi pemerintah, karena tidak ada aturan yang menjadi patokannya. Semua masih berupaya menggunakan Perpres yang sebenarnya tidak berlaku lagi per 31 Maret," kata Bambang dalam raker bersama Komisi VII DPR, Selasa (30/3).
Selain itu, kata Bambang, akan muncul ketikdapastian jenjang karier bagi siapa pun yang pensiun dari Kemenristek. Karena itu, ia memutuskan untuk mengangkat sejumlah Plt karena tak mampu membuka rekrutmen baru.
"Kemudian otomatis terjadi stagnasi ketidakpastian atau perlambatan dalam mengembangkan karier siapa pun yang pensiun di Kemenristek BRIN, langsung saya angkat sebagai Plt karena saya tidak bisa menawarkan atau membuka opening untuk orang baru," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Karena memang tidak ada organisasinya, tidak mungkin saya menawarkan sesuatu untuk sesuatu yang tidak ada," jelas Bambang.
Bambang juga menuturkan semangat kerja pegawai pun mulai menurun. Karena sebagai ASN, banyak dari mereka yang berusaha pihak ke kementrian atau lembaga lain yang lebih terjamin.
"Menurunnya semangat dan produktivitas pegawai karena bagaimana pun mereka ini ASN, mereka butuh kepastian mengenai karier mereka paling tidak posisi mereka dan saat ini karena tidak ada organisasi, maka satu per satu berusaha berpindah ke kementrian lain," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia pun mengaku pihaknya semakin kekurangan SDM dalam menjalankan tugas di kementerian.
"Kedua untuk yang ada pun istilahnya hanya bekerja seadanya karena tidak banyak yang bisa dilakukan untuk kondisi saat ini. Sehingga otomatis kami semakin kekurangan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang unggul, yang prospektif, yang maju, sebagian memilih beralih ke kementrian atau institusi lain," tandas dia.
ADVERTISEMENT