Potensi Pemakzulan Jokowi Bila Resmikan Calon Anggota BPK yang Langgar Syarat UU

21 September 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo di acara Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia, Selasa (14/9). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo di acara Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia, Selasa (14/9). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi diminta berhati-hati dalam mencermati calon anggota BPK yang disetujui oleh DPR. Sebab, Jokowi dinilai berpotensi dimakzulkan bila menyetujui pilihan DPR itu.
ADVERTISEMENT
Calon anggota BPK yang dimaksud ialah Nyoman Adhi Suryadnyana. Pemilihannya dinilai bermasalah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf j UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal itu berbunyi:
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara
Berdasarkan daftar riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Posisi itu notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Tangkapan layar Nyoman Adhi Suryadnyana saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon anggota BPK RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Foto: ANTARA/YouTube Komisi XI DPR RI
Dalam proses seleksi ini, DPR bersurat ke Mahkamah Agung untuk meminta pendapat. MA kemudian membalas surat itu dengan mengirimkan surat balasan berisi pendapat hukum.
ADVERTISEMENT
Ada tiga poin yang disampaikan MA dalam suratnya. Salah satunya ialah bahwa Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Menurut MA, pasal itu dimaksudkan agar calon Anggota BPK tidak menimbulkan konflik kepentingan ketika ia terpilih kelak dan menjalankan tugasnya nanti.
Meski demikian, pada akhir surat, MA menyatakan bahwa keputusan lebih lanjut terkait calon Anggota BPK itu merupakan kewenangan DPR.
Belakangan, Nyoman Adhi Suryadnyana tetap lolos fit and proper tes yang kemudian disetujui DPR.
"Presiden Jokowi potensial dimakzulkan bila tidak hati-hati, teliti dan prudential dalam melakukan tindakannya “meresmikan” pemilihan anggota BPK Periode 2021-2026 yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI karena calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat sesuai UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan," kata praktisi hukum yang juga mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, kepada wartawan, Selasa (21/9).
Bambang Widjojanto. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
BW -sapaan Bambang- menyebut bahwa Presiden punya kewajiban untuk menjalankan sumpah jabatannya sesuai Pasal 9 UUD Negara RI 1945 yaitu "… menjalankan UU selurus-lurusnya...". Sementara Nyoman Adhi Suryadnyana dinilai sudah jelas melanggar dan bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU BPK.
ADVERTISEMENT
"Calon Anggota BPK dimaksud seperti poin di atas punya indikasi kuat menyebabkan terjadinya Conflict of Interest (COI). Padahal COI merupakan salah satu dari akar korupsi. Dengan begitu Komisi XI DPR dapat diduga telah melakukan tindakan yang bersifat 'koruptif' dan jika Presiden meresmikannya maka tindakannya juga harus dikualifikasi sebagai tindakan yang bersifat 'koruptif'," papar BW.
Selain itu, BW menilai proses seleksi di DPR bisa dituding melakukan standar ganda dan diskriminatif. Sebab pada 2009 lalu, menurut BW, DPR pernah menolak calon anggota BPK karena tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.
"Saat Pemilihan Anggota BPK RI kala itu, ada 2 nama yang tidak memenuhi syarat formil Pasal 13 huruf j UU BPK, Dharma Bakti & Gunawan Sidauruk dan oleh Ketua DPR RI Agung Laksono tidak diterima dalam Rapat paripurna DPR karena melanggar Pasal 13 huruf j UU BPK," ungkap BW.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini, BW menilai Jokowi harus berhati-hati dalam menentukan sikap terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana.
"Oleh karena itu, Presiden potensial dimakzulkan jika melakukan tindakannya “meresmikan” pemilihan anggota BPK Periode 2021-2026," papar BW.
Nyoman Adhi Suryadnyana merupakan calon anggota BPK yang disetujui DPR untuk menggantikan Bahrullah Akbar yang akan berakhir masa jabatannya pada 29 Oktober 2021. Dalam UU, disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Namun, anggota BPK diresmikan keanggotaannya melalui Keputusan Presiden.