Potongan Kain Ka'bah Suryadharma Ali Dilelang

10 Juli 2018 16:51 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kain kiswah milik Suryadharma Ali dilelang (Foto: lelangdjkn.kemenkeu.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Kain kiswah milik Suryadharma Ali dilelang (Foto: lelangdjkn.kemenkeu.go.id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Potongan kain Ka'bah atau Kiswah milik Suryadharma Ali akan dilelang oleh KPK bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kain itu disita negara karena terbukti terkait korupsi haji yang dilakukan Suryadharma Ali selaku Menteri Agama.
ADVERTISEMENT
Lelang kiswah tersebut sudah termuat dalam laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Lelang dilakukan berdasarkan Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 25/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 19 Mei 2016 atas nama terdakwa Suryadharma Ali.
Mengutip laman lelangdjkn.kemenkeu.go.id, kain kiswah itu berwarna hitam dengan ukuran 80 cm x 59 cm. Kain tersebut bertuliskan lafaz/kaligrafi arab berwana kuning emas dengan kain pelapis belakang berwarna hijau.
Nilai limit lelang itu tercatat mulai dari Rp 22,5 juta. Namun bagi mereka yang ingin ikut lelang, harus menyetorkan uang jaminan Rp 6 juta terlebih dahulu dengan batas waktu 24 Juli 2018.
Menurut jadwal, lelang akan dilakukan pada hari Rabu (25/7) pada pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Suryadharma adalah terpidana kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri.
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013. Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma dianggap merugikan negara hingga Rp 27.283.090.068 dan Riyal Saudi 17.967.405. Menurut majelis, atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.
Saat ini, ia sedang mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Mantan Ketua Umum PPP itu masih berkukuh bahwa dia tidak melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana putusan pengadilan. Hal tersebut yang menjadi dasar ia mengajukan PK.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, ia meminta majelis hakim PK menyatakan dirinya tidak bersalah sebagaimana dakwaan. Ia juga meminta agar hakim membebaskannya dari tahanan.
Selain itu, dia meminta uang denda dan uang pengganti yang sudah dibayarkannya untuk dikembalikan. "Mengembalikan uang pengganti Rp Rp 1.821.698.840 yang telah disetorkan kepada negara melalui KPK. Mengembalikan uang denda Rp 300 juta," kata Suryadharma.
Tak hanya itu, ia juga meminta kain kiswah yang disita negara untuk dikembalikan. Sebab ia menilai kain itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang menjerat dirinya.