PP 94/2021: Tjahjo Bisa Pecat PNS yang Bolos 10 Hari Berturut-turut

17 September 2021 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di antara ketentuan yang diatur adalah sanksi disiplin bagi PNS yang bolos kerja.
ADVERTISEMENT
"Dengan keluarnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pada prinsipnya KemenPANRB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas," ucap Tjahjo, Jumat (17/9).
Ketentuan soal sanksi itu diatur dalam 11 ayat 2 huruf d. Ada 4 sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja, yakni:
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu dipertegas dengan sanksi pemotongan gaji sebulan sejak pelanggaran disiplin. Disebut dalam pasal 15 ayat 2:
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya."
Tjahjo menyebut PP baru ini membuat KemenPANRB bisa memperberat dan lebih maksimal dalam memberikan sanksi bagi PNS tak disiplin.
"(Sebelumnya) tidak maksimal karena kenapa sudah 1 tahun tidak masuk kerja tidak langsung diambil tindakan, harusnya seminggu tidak ada kabar langsung dicari sebabnya. Fungsi pengawasan yang harus dioptimalkan," tutur politikus PDIP itu.
"Dengan keluarnya PP ini agar seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada," lanjutnya.
ADVERTISEMENT

Setiap Bulan 20 PNS Dipecat

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat pimpin sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di KemenPAN-RB, Selasa (7/1). Foto: Dok. Humas KemenPAN-RB
Lebih jauh, Tjahjo mengurai setiap bulan ada saja PNS yang harus diberhentikan karena pelanggaran disiplin, terkait beberapa kasus termasuk bolos kerja.
"Sebagai MenPANRB, setiap bulan dalam sidang Bapek (Badan Kepegawaian Negara) rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang. Meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba," bebernya.
Dengan adanya PP baru, setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama, dan meningkatkan fungsi pengawasan.
"Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain," pungkas Tjahjo.