PP Karantina Wilayah untuk Lockdown di RI Kemungkinan Terbit Pekan Depan

27 Maret 2020 19:48 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD ketika melakukan teleconference dengan awak media. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD ketika melakukan teleconference dengan awak media. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina kewilayahan di tengah meluasnya wabah virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bila tak ada aral melintang, Mahfud mengatakan PP tersebut mungkin akan siap pekan depan.
"Sekarang ini kami sedang menyiapkan lockdown yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia adalah karantina kewilayahan, sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan Peraturan Pemerintahnya karena memang harus diatur oleh Peraturan pemerintah," ujar Mahfud dalam video conference dengan awak media, Jumat (27/3).
"Kita akan mengaturnya dengan PP (Karantina Wilayah) tentu akan secepatnya. Kita kan dalam situasi darurat (corona) jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan, waktunya kapan mungkin minggu depan sudah ada kepastian," sambung Mahfud.
Suasana di Stasiun Cawang yang sepi, Kamis (26/3). Foto: Dok. YB
Payung hukum soal karantina wilayah, kata Mahfud, diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU ini mengatur pembatasan perpindahan masyarakat demi keselamatan bersama.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, PP dibentuk agar ada keseragaman antara pusat dan daerah jika lockdown benar-benar diterapkan. Selain itu, PP akan menjadi rujukan dalam prosedur penerapan lockdown.
"Di (PP) situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya," beber Mahfud.
"Misalnya prosedurnya, kita akan atur bahwa yang mengusulkan itu Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi yang mengusulkan kepada Kepala Gugus Tugas Nasional. Nanti Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri," tutup Mahfud.