PP Kebiri Kimia Diragukan Tak Bisa Berjalan di Aceh karena Qanun Jinayah

4 Januari 2021 13:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi kekerasan pada anak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi kekerasan pada anak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur salah satunya tentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh meragukan PP ini berpengaruh pada pelaku di Aceh.
ADVERTISEMENT
Musababnya, menurut Komisioner KPPA Aceh, Firdaus, penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Aceh selama ini menerapkan Qanun Jinayah dengan hukuman cambuk.
“Kami meragukan PP tersebut dapat dijalankan di Aceh. Alasannya karena dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum di Aceh lebih banyak menggunakan Qanun Jinayah. Sementara Qanun Jinayah belum tentu bisa mengadopsi PP dimaksud,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (4/1).
Proses hukuman cambuk di Aceh. Foto: AFP/Chaideer Mahyudin
Jika tak mengadopsi PP tersebut, Firdaus khawatir pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa berlindung di balik Qanun Jinayah.
“Kami takutkan predator kekerasan seksual terhadap anak malah berlindung di balik Qanun Jinayah. Supaya tak kena hukuman yang tercantum dalam PP dimaksud,” jelas Firdaus.
Meski demikian, Firdaus tetap berterima kasih kepada Jokowi yang telah meneken PP tersebut dan mendukung keputusan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, PP tersebut, tak hanya mengatur masalah hukuman kebiri namun juga aturan lain yang bisa menangani pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Karena inti PP bukan sekadar kebiri, tapi ada penanganan lain yang sejak awal kami advokasi,” ujarnya.
Aturan lain yang dimaksud seperti foto pelaku akan dipublikasikan dan pelaku akan diberi alat pelacak.