PP Muhammadiyah Nilai Pembuntutan Rizieq oleh Polisi Berlebihan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan, pembuntutan polisi tidak relevan dengan kasus yang menjerat Habib Rizieq yakni pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga hal itu dinilai berlebihan.
“Surveillance ini berbagai macam tergantung tindak pidana yang ada. Yang menarik adalah penyelidikan ini terkait tindak pidana prokes. Kalau soal prokes, kami dari majelis hukum dan HAM ini menilai ini berlebihan,” kata Trisno dalam konferensi persnya virtual, Senin (18/1).
Trisno menuturkan, penyelidikan Komnas HAM atas kasus tersebut harus lebih mendalam. Salah satunya mengusut tujuan dari pembuntutan yang dilakukan kepolisian karena kasus tersebut hanya soal pelanggaran protokol kesehatan.
“Dengan dasar ini saya melihat bahwa Komnas HAM tentu perlu melakukan pendalaman terkait aspek ini. Mengapa? Karena suatu penyelidikan dan surveillance apabila selesai dibuat laporan. Laporan ini harus didalami Komnas HAM,” ujar Trisno.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Trisno menyebut, setiap pembuntutan harus memiliki dasar yang kuat. Hal itu disebabkan karena tidak setiap kasus dapat dilakukan pembuntutan.
“Dalam pembututan ini ada istilah suatu surveillance diketahui, sehingga pada dasarnya tak ada upaya pembuntutan,” tandasnya.