PP soal Rektor UI Bisa Rangkap Komisaris Tak Sejalan UU Dikti, Harus Dibatalkan

23 Juli 2021 11:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah menilai PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang merupakan revisi atas PP 68 Tahun 2013 dianggap tak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Sehingga PP tersebut sebaiknya dibatalkan.
ADVERTISEMENT
"Langkah pengunduran diri ini [Ari Kuncoro] menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Aliyah, Jumat (23/7).
Infografik: Perjalanan Rangkap Jabatan Rektor UI. Foto: kumparan
Aliyah menjelaskan, dalam pasal 8 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi disebutkan:
Selanjutnya, dijelaskan juga bahwa:
"Statuta UI yang baru yang memungkinkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," jelasnya.
Rektor UI Ari Kuncoro dilantik. Foto: Dok. Humas UI
Aliyah berharap dengan pengunduran diri Ari Kuncoro, baik UI maupun Bank BRI sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik dapat lebih fokus dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintah dan korporasi yang baik. Sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
"Jadi pengunduran diri tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tuturnya.
"Langkah pengunduran diri tersebut diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran," pungkasnya.