PPATK: Ada Kepala Daerah Taruh Uang Rp 50 M di Kasino

13 Desember 2019 16:45 WIB
comment
33
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sambangi kantor Menkopolhukam. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sambangi kantor Menkopolhukam. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
Namun, ia enggan menyebutkan siapa kepala daerah yang terlibat.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Baddarudin, usai diskusi refleksi akhir tahun PPATK, Jakarta, Jumat (13/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan
PPATK juga menemukan transaksi untuk membeli barang mewah.
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri," tutur Kiagus.
Selain itu, Kiagus mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara dan pihak yang terkait.
Casino di Macau Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
"PPATK juga masih menelusuri aliran dana TPPU di kasus Eks Bupati Kutai Kartanegara (RW) dan pihak terkait lainnya, baik individu maupun korporasi," sebutnya.
"Dalam kasus ini, tindak pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang dalam pembuktian TPPU," tutupnya.