PPATK Bantu Penerimaan Negara Rp 4,9 Triliun Selama 2013-2019
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 2013, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) turut membantu meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Jumlahnya hingga triliunan rupiah.
ADVERTISEMENT
"Jadi selama kurun waktu 2013 hingga 11 Desember 2019, PPATK telah bantu penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 4,97 triliun," kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin dalam acara refleksi akhir tahun di kantornya, Jumat (13/12).
Menurut dia, jumlah tersebut berasal dari 296 Laporan Hasil Analisis yang dilakukan PPATK . Laporan itu kemudian diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Di luar hal tersebut, terdapat juga potensi penerimaan pajak yang belum dibayar sebesar Rp 30.997.085.705," ujar Kiagus.
Ia menambahkan, PPATK juga berkontribusi atas penerimaan negara bukan pajak atas proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan. Jumlahnya mencapai Rp 470.919.880.783.
Menurut Kiagus, hal ini sesuai dengan arahan Presiden yang diberikan kepada lembaganya.
ADVERTISEMENT
"Karena salah satu tugas PPATK yang diberikan Presiden membantu meningkatkan penerimaan negara khususnya perpajakan dalam hal ini penerimaan pajak dan bea cukai," tutupnya.