PPATK Blokir Rekening Koperasi Syariah 212 yang Diduga Terima Dana ACT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Sudah kami blokir. Sudah diblokir,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (4/8).
PPATK mencatat bahwa ACT mendapat dana yang totalnya hingga Rp 1,7 triliun. Ivan tidak merinci durasi waktu transaksi ACT yang dipantau PPATK itu.
Namun, PPATK menduga sebagian uang itu justru kemudian mengalir ke sejumlah entitas yang masih terafiliasi pihak-pihak di ACT. Nilainya hampir separuh dari dana masuk atau sekitar Rp 850 miliar.
Atas dugaan penyelewengan dana ini, Bareskrim menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
ADVERTISEMENT
Salah satu dana yang masuk ke ACT ialah senilai Rp 138 miliar yang merupakan bantuan Boeing untuk para korban pesawat jatuh. Namun hanya Rp 104 miliar yang disalurkan. Sisanya diduga diselewengkan. Salah satunya diduga mengalir Rp 10 miliar ke Koperasi Syariah 212.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, membantah adanya keterkaitan mereka dengan Koperasi Syariah 212.
"Tidak terkait," ujar Slamet Maarif, saat dihubungi, Selasa (26/7).
Namun polisi kemudian mengungkap hasil pemeriksaan Ketua Umum Koperasi Syariah 212 berinisial MS terkait aliran dana tersebut. Menurut polisi, MS mengakui soal adanya aliran dana itu.
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
Nurul menuturkan, aliran dana diterima Koperasi Syariah 212 setelah adanya surat perjanjian kerja sama dengan Yayasan ACT bernomor 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021 tentang pemberian dana pembinaan UMKM.