PPATK Jelaskan Modus Kepala Daerah Simpan Rp 50 M di Kasino

5 Februari 2020 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin. Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin. Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin dan jajarannya, Rabu (5/2). Dalam kesempatan itu, Kiagus menyampaikan salah satu temuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kepala daerah melalui penyimpanan uang di kasino.
ADVERTISEMENT
Kiagus menjelaskan soal modus praktik penyimpanan uang kepala daerah di kasino.
"Pengungkapan perkara TPPU dan kejahatan uang lainnya. Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp 50 miliar," kata Kiagus.
Ia menyebut kepala daerah itu sengaja membuat rekening di kasino sebagai salah satu modus aliran dana yang ada. Melalui itu, uang tunai dapat dibawa kembali ke Indonesia.
"Terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia," ucapnya.
Kiagus mengatakan membuat rekening kasino menjadi salah satu cara kepala daerah menyamarkan uang mereka. Ia menyebut uang itu seolah dihasilkan dari bermain judi.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino," tutur dia. Namun, Kiagus tidak mengungkapkan siapa kepala daerah yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, modus pencucian uang melalui kasino, merupakan pola baru yang dilakukan di Indonesia.
"Pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau casino account merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung.