PPATK Lapor Penegak Hukum soal Kepala Daerah Simpan Rp 50 M di Kasino

16 Desember 2019 12:21 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasino. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasino. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menemukan ada kepala daerah yang menempatkan uang senilai Rp 50 miliar di kasino yang berada di luar negeri. Temuan itu sudah dilaporkan PPATK ke penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan kita, pasti disampaikan dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, kepada wartawan, Senin (16/12).
Meski demikian, ia tak menyebutkan penegak hukum yang dimaksud, apakah KPK, Polri, atau Kejaksaan.
Ia pun tak menyebutkan kepala daerah yang dimaksud. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk proses selanjutnya.
"Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK selama ini memang senantiasa menjaga untuk tidak terlalu banyak tampil di publik, kami lebih memilih untuk bekerja dalam silence, dan senantiasa melakukan continous review atas sistem dan mekanisme kerja yang paling efektif dalam menghadapi tantangan kejahatan yang semakin meningkat," kata Dian.
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Foto: Dok. PPATK
Terkait soal kepala daerah yang diduga simpan uang di kasino, PPATK mengungkapkannya kepada publik sebagai peringatan. Bahwa, PPATK bisa melacak hasil kejahatan dan melaporkannya ke penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Penyampaian tentang adanya pola baru penempatan dana yang diduga hasil kejahatan pada kasino harus dilihat dari perspektif pencegahan yakni untuk memberikan peringatan bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan bahwa PPATK sudah mengendus modus baru penyimpanan hasil kejahatan mereka. Kita mencoba menyeimbangkan antara kerahasiaan kasus, edukasi publik dan akuntabilitas publik PPATK," papar dia.
Ilustrasi kasino. Foto: Shutter Stock