PPATK Petakan Titik Rawan Penyelewengan Dana saat Pemilu

19 Januari 2023 20:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang suap. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang suap. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, mengatakan masa-masa rawan penggunaan dana secara ilegal pada pemilihan. Penyelewengan ini dapat terjadi di setiap tahap penyelenggaraan.
ADVERTISEMENT
Temuan PPATK menyebutkan potensi pelanggaran sudah terjadi sejak pendaftaran parpol.
“Jadi setiap tahapan itu ada aliran dana, mulai dari pendaftaran, nanti penetapan calon. Kalau itu legislatif, apalagi sekarang ada wacana proporsional terbuka, tertutup,” paparnya pada Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1).
PPATK memetakan bentuk kejahatan dalam setiap tahapan pemilihan. Saat pendaftaran dan penetapan calon, ada potensi terjadinya mahar politik. Kemudian saat masa kampanye, ada laporan palsu hingga penggunaan dan sumber dana yang berasal dari non-Rekening Khusus Dana Kampanye.
Saat pemungutan suara, ada potensi serangan fajar ke pemilih. Sementara saat perhitungan targetnya bergeser ke panitia penyelenggara dan saksi.
Kerawanan tidak selesai pada saat hasil pemungutan sudah keluar. Indikasi kejahatannya disebutkan berupa suap oleh kontestan yang kalah atau pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilu kepada penyelenggara, penegak hukum hingga peradilan.
ADVERTISEMENT
“Saat pemungutan suara. Mulai dari serangan fajar sampai pada waktu dihitung itu ada aliran dana semua. Penghitungan suara juga saksi, penyelenggara pemilu juga ada titik-titik rawannya kita lihat,” jelas Mairmirza.
Sebelumnya, PPATK dan KPU telah menandatangani sebuah nota kesepahaman untuk mewujudkan pemilu 2024 yang bersih dan berintegritas.