Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
PPATK Terima Anggaran Rp 254,5 M untuk 2025, Ajukan Tambahan Rp 457,7 M
11 Juni 2024 15:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pagu anggaran yang diterima oleh PPATK untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 254,5 miliar. Hal itu disampaikannya dalam Raker bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
Dalam paparannya, Ivan merinci bahwa pagu anggaran sebesar Rp 59,6 miliar akan dipakai untuk mendukung dua program: pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU); dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Selanjutnya, juga digunakan untuk menjalankan program dukungan manajemen internal sebesar Rp 194,9 miliar.
Ivan juga membeberkan, sebenarnya dalam usulan anggaran PPATK di tahun 2025, ada kebutuhan sebesar Rp 712,3 miliar. Sehingga PPATK pun mengajukan tambahan anggaran melalui Komisi III DPR RI sebesar Rp 457,7 miliar.
"Dalam kesempatan ini, izinkan kami untuk mengajukan tambahan anggaran melalui penetapan pagu anggaran sebesar Rp 457,7 miliar kepada pimpinan dan Bapak Ibu anggota Komisi III DPR RI yang menjadi Badan Anggaran DPR RI," papar Ivan.
Ivan juga turut memaparkan penggunaan tambahan anggaran untuk PPATK. Di antaranya, untuk program Penguatan Peran dan Pengaruh Indonesia dalam Percepatan Peningkatan Nilai Kepatuhan dan Efektivitas melalui Sinergi Antar Pemangku Kepentingan dengan anggaran mencapai Rp 18,98 miliar.
ADVERTISEMENT
Kedua, Peningkatan Penguatan IT dalam Menghadapi Pola Baru Pelaku TPPU dan TPPT dengan anggaran sebesar Rp 278,57 miliar.
Kemudian, pelaksanaan program Kemanfaatan Produk Intelijen PPATK dalam tindak lanjut dan pengungkapan TPPU yang memakan anggaran sebesar Rp 11,36 miliar.
Keempat, program Peningkatan Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pihak Pelapor dalam rangka Menjaga Integritas dan Stabilitas Sistem Keuangan dengan anggaran sejumlah Rp 6,36 miliar.
Kelima, Pengukuran Indeks Kinerja dan Risiko dalam Skala Sektoral, Nasional, dan Internasional terkait TPPU, TPPT, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM), yang mencapai Rp 11,76 miliar.
Terakhir, Penguatan Transformasi Kelembagaan dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 130,7 miliar.
"PPATK akan senantiasa fokus pada berbagai kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia melalui penetapan pola kerja baru," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Dan untuk itu, kami berkomitmen penuh dalam pengelolaan APBN secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan," pungkasnya.