PPATK Ungkap Modus Dana Ilegal Kampanye: Setoran Tunai hingga Dihimpun Koperasi

19 Januari 2023 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampanye Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampanye Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberkan sejumlah modus penyaluran dana ilegal selama kampanye politik. Setidaknya ada 8 temuan yang berulang sejak 2018 sampai 2019.
ADVERTISEMENT
“Ini riset kita dari 2018, 2019. Modus kampanyenya masih sama,” ungkap Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, di Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1).
Maimirza mengungkapkan temuan terkait modus-modus tersebut di antaranya:
ADVERTISEMENT
Terkait sumbangan dana kampanye sebenarnya sudah diatur berapa batas jumlah besarannya. Jumlah batasannya diatur berdasarkan klasifikasi penyumbangnya oleh undang-undang.
“Undang-undang Pemilu menjelaskan ada namanya donatur yang bersumber dari perseorangan, kelompok, dan badan usaha non-pemerintah,” papar Komisioner KPU Idham Holik yang juga hadir di acara yang sama.
Batasan sumbangan dana kampanye dibagi tiga kategori:
1. Perseorangan
2. Kelompok
3. Badan Usaha Non-Pemerintah
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PPATK dan KPU telah menandatangani nota kesepahaman nomor 6/PR.07-NK/07/KPU/III/2019 tentang Dana Kampanye untuk mewujudkan pemilu 2024 yang bersih dan berintegritas. Di dalam salah satu poinnya berisikan kesepakatan bahwa KPU mendukung PPATK dengan memberikan informasi yang meliputi:
ADVERTISEMENT