PPATK Ungkap Modus Pengepul Norek Judol: Datangi Warga Desa, Dibayar Rp 100 Ribu

26 Juni 2024 12:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan modus para bandar yang memperjualbelikan rekening bank untuk keperluan judi online.
ADVERTISEMENT
Ivan mengatakan, para bandar datang ke kampung-kampung meminta para petani hingga ibu-ibu membuat rekening bank.
"Kasus judol ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul Jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu bapak-bapak para petani untuk buka rekening pakai online," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Rabu (26/6).
"Dan segala macam mereka buka dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan (rekening)," sambungnya.
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Ivan menjelaskan, orang yang ditemui di kampung, dibayar Rp 100 ribu oleh bandar usai membuat rekening. Setelah itu, barulah rekening dijualbelikan untuk judi online.
"Nah ribuan ini dijual ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul untuk kemudian dia cuma ngasih Rp 100.000 kepada para pemilik nama tadi. Nah dia bisa jual kepada pihak lain dengan angka yang lebih besar, dia dapat margin nah itulah rekening yang dibuka buat (judi online) ini," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan ada juga praktik judi online dengan mengaktifkan kembali rekening yang sudah lama tidak dipakai.
"Tapi memang ada juga praktek rekening yang dorman rekening yang ingin aktif tadi dijual belikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi. Nah itu juga kami temukan dalam proses kemarin CAT pada saat pendanaan politik itu juga sudah ada artinya itu masif terhadap tindak pidana yang lain," tutup Ivan.