PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan akan Disinggung di Sidang Tahunan

4 Agustus 2022 14:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi VIII DPR (F-PAN), Yandri Susanto. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi VIII DPR (F-PAN), Yandri Susanto. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua MPR Fraksi PAN Yandri Susanto memastikan wacana mengadakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan disinggung dalam sidang tahunan DPR, MPR, dan DPD pada 16 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
Ia berharap, hal tersebut dapat menjadi pemantik perhatian publik terhadap pentingnya PPHN.
"Bagaimana PPHN direstui masyarakat bukan maunya MPR, maunya kami-kami. Maka sidang tahunan bisa jadi letupan awal. Bahwa Insyaallah, masa Pak Bamsoet tidak akan kirim rekomendasi seperti dua periode lalu. Artinya ada hasil," kata Yandri dalam diskusi MPR, di Gedung DPR RI Senayan, Kamis (4/8).
Sebelumnya, MPR pada dua periode lalu telah mengaji perlunya PPHN yang sebelum era reformasi disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
PPHN dinilai perlu agar tercipta kesinambungan antar-periode pemerintahan pusat, juga daerah. Namun, pembahasan tak kunjung usai.
Sejumlah pro-kontra pun muncul terkait memasukkan PPHN melalui amandemen, sebab dikhawatirkan disusupi berbagai kepentingan. Salah satunya yakni perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, Badan Kajian MPR telah sepakat PPHN perlu hadir. Namun tak perlu melalui amandemen, melainkan bisa dihadirkan lewat TAP MPR, UU, atau konvensi ketatanegaraan.
"Kami sudah sepakat ada ad hoc [untuk kaji pengadaan PPHN]. Produknya apa? Ada yang usul TAP MPR, [meski] masih ada partai juga yang usul amandemen. Ada juga UU. Ada juga usul konvensi konstitusi. Ruhnya sama, PPHN penting," terang Yandri.
Sebab itu Yandri berharap, pesan pentingnya PPHN bisa tersampaikan dalam sidang tahunan mendatang dengan memastikan kepada masyarakat bahwa tak ada celah bagi kepentingan individu dalam rangka menghadirkan PPHN.
"Bagaimana dalam sidang tahunan, pesan PPHN sampai, tidak pesan pribadi. Tapi rujukan bahwa siapa pun kepala negara dia punya kitab suci. Walaupun kitab ini bisa diubah. Termasuk UUD juga tidak haram diubah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi jangan sampai ada kontraksi sosial berlebihan, misal buka kotak pandora. Sikap negarawan di MPR kita nantikan. [Fokusnya membuat] kesepakatan, siapa pun yang jadi pucuk tingkatan, bukan karena mau pribadi tapi dia memang dimandatkan konstitusi," tambah dia.
Di sisi lain, Yandri berharap humas pemerintah bisa menggelar kegiatan pengantar untuk mensosialisasikan sidang tahunan kepada publik.
Ia ingin sidang tahunan tak jadi ajang buang anggaran dan 'nyinyiran' publik, melainkan betul-betul dipahami dan bermanfaat.
"Berbangsa bukan hanya milik Jakarta. Apalagi suasana Hari Kemerdekaan. Jangan sampai degradasi dan rasa tidak peduli semakin menjurang. Biar ada feedback. Artinya kita serius urus negara bukan sekadar habiskan anggaran, pake baju adat," ujarnya.
"Ada apatisme anak muda yang hampir 60%. Kalau enggak dikomunikasikan, apa yang kita lakukan tidak nyambung. Setelah itu [juga] evaluasi, enggak tiba-tiba 16 Agustus lagi. Sehingga sidang tahunan ada legacy," pungkasnya.
ADVERTISEMENT