PPKM Darurat: Arus Keluar Masuk Orang dan Barang ke Jakarta Dibatasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Yang pasti memang ada pengetatan di banyak sektor atau aspek atau bidang. Kapasitas yang sebelumnya misalnya 50% bisa 25%, bahkan yang 25% bisa jadi 0%. Jam operasional juga dipercepat," ujar Riza kepada wartawan, Kamis (1/7).
Di PPKM Darurat, pembatasan juga dilakukan pada arus keluar masuk orang dan barang. Tak hanya itu, syarat testing juga ditingkatkan dari swab menjadi PCR, dilengkapi bukti vaksinasi.
"Arus keluar masuk orang juga barang dibatasi. Ditambah pengetatan persyaratan seperti PCR, vaksin dan lainya," jelasnya.
Dia memastikan akan melakukan pengawasan selama PPKM Darurat. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
Dia juga berharap dengan kebijakan baru kasus corona di Jakarta bisa melandai. Maka perlu kerja bersama pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan.
"Kemudian kami akan kerahkan seluruh jajaran kami tentu didukung oleh Polda Metro oleh Kodam Jaya dan Forkopimda lainnya untuk melakukan pemantauan, pengawasan, bahkan aparat akan menindak siapa saja yang melanggar PPKM Darurat. Unit usaha juga akan kami beri sanksi bagi yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan," tegasnya.
"Waktu kita harus kita manfaatkan sebaik mungkin jangan sampai ada peningkatan lagi. Jumlahnya sudah sangat tinggi sekali sangat signifikan," tutupnya.