PPKM Darurat, Bamsoet Minta Pemerintah Perketat Akses dari dan ke Luar Negeri

2 Juli 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: MPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: MPR RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa dan Bali. sejumlah ketentuan pembatasan sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 15/2021.
ADVERTISEMENT
Merespons hal ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah agar memperketat arus masuk dan ke luar negeri.
"Dalam menerapkan kebijakan PPKM Darurat, juga memperketat arus keluar masuk masyarakat yang datang dari luar negeri dan yang ingin ke luar negeri. Sehingga ke depannya tidak ada kebijakan kontradiktif yang memperbolehkan warga negara asing masuk ke wilayah Indonesia di tengah situasi pengetatan kegiatan masyarakat di dalam negeri," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (2/7).
Di masa PPKM darurat ini, Bamsoet meminta pemerintah menjamin akses dan ketersediaan pangan bagi masyarakat yang menjalankan PPKM darurat di Jawa-Bali.
"Dikarenakan sejumlah pembatasan berpotensi menghambat akses distribusi pangan," papar Waketum Golkar ini.
Lebih lanjut, Bamsoet juga meminta pemerintah menjamin ketersediaan bantuan sosial atau subsidi bagi masyarakat terdampak PPKM darurat dan jaminan keberlangsungan hidup. Sebab, sejumlah tempat publik dan tempat lainnya akan tutup dan banyak dari masyarakat yang memiliki mata pencaharian utama di sektor-sektor non-esensial.
ADVERTISEMENT
"Meminta seluruh pihak, baik pemangku kepentingan hingga seluruh elemen masyarakat yang berada di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat, berkomitmen menjalankan seluruh aturan PPKM Darurat sehingga tujuan PPKM Darurat untuk menekan angka COVID-19 dapat tercapai," tegas Bamsoet.