PPKM Darurat Diterapkan, Sultan HB X Minta Masyarakat Jangan Egois

2 Juli 2021 12:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama bupati dan wali kota di DI Yogyakarta, Jumat (2/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama bupati dan wali kota di DI Yogyakarta, Jumat (2/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di sejumlah daerah di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Seluruh kabupaten kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerapkan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X), hari ini telah mengumpulkan bupati dan wali kota untuk rapat koordinasi.
"Koordinasi untuk melaksanakan PPKM Darurat. Yang kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat. Satu, kita akan melaksanakan," ujar Sri Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (2/6).
Ngarso Dalem berharap SK Gubernur maupun SK Bupati/Wali Kota bisa cepat diselesaikan.
Kebijakan PPKM Darurat ini diharapkan dapat membatasi mobilitas masyarakat. Selama PPKM Mikro sebelumnya, Sultan mengakui mobilitas masyarakat masih sulit dikendalikan.
"Tapi juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran kemauan untuk tidak egois untuk menahan diri kalau tidak perlu, tidak perlu meninggalkan rumah. Sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," ujarnya.
Sultan menjelaskan, Pemda DIY akan rapat 3 hari sekali dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
"Kalau kondisi lebih baik (setelahnya) lebih kendor. Tapi kendor untuk menjaga kesinambungan, jangan sampai nanti bubar lagi (melonjak lagi)," pungkasnya.