PPKM Darurat, Masjid Istiqlal Tutup Sementara Kegiatan Ibadah Untuk Umum

2 Juli 2021 9:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang jamaah membaca Al Quran di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang jamaah membaca Al Quran di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Salah satu aturan yang tercantum yakni tempat ibadah mulai dari masjid, gereja hingga klenteng ditutup sementara. Termasuk tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas dan Media Masjid Istiqlal, Safar, mengatakan pihaknya untuk sementara ini kegiatan di Masjid Istiqlal akan ditutup untuk umum.
“Bahwa untuk sementara sampai hari ini kegiatan salat rawatib (5 waktu) dan salat Jumat, masih ditutup terutama untuk umum,” ujar Safar saat dihubungi kumparan, Jumat (2/7).
Safar mengatakan, belum ada keputusan untuk menutup total masjid Istiqlal. Sebab, semua masih dibicarakan lebih jauh dengan Imam Besar Masjid Istiqlal. Mengingat, selama masjid ditutup, kumandang azan oleh muazin masih diizinkan, atau menggelar kegiatan kajian secara online.
“Terkait PPKM Darurat apakah akan ditutup total kegiatan di masjid, kami belum dapat arahan dari Imam Besar sebagai pimpinan di Masjid Istiqlal,” ungkapnya.
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (16/4). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan aturan yang ada di PPKM Darurat perihal tempat ibadah khususnya masjid tidak berbeda jauh dengan Fatwa MUI. Untuk itu, bagi yang berada di zona merah beribadah di rumah. Ditambah, penutupan ini sifatnya sementara.
ADVERTISEMENT