PPKM Darurat: Masjid Kauman DIY Ditutup untuk Umum, Hanya Khusus Jemaah Sekitar

2 Juli 2021 15:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana salat jumat di Masjid Gede Kauman Yogyakarta, Jumat (2/7).  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana salat jumat di Masjid Gede Kauman Yogyakarta, Jumat (2/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) akan diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 3 hingga 20 Juli. Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, tempat ibadah diminta tutup sementara.
ADVERTISEMENT
Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, Azman Latif menjelaskan pihaknya akan mengikuti aturan PPKM Darurat.
"Saya kira kita sangat memperhatikan adanya aturan yang kemudian hari ini disebut PPKM Darurat itu. Kita akan mengikuti aturan itu. Prinsipnya adalah masjid ini tutup," kata Azman saat ditemui, Jumat (2/7).
Suasana salat jumat di Masjid Gede Kauman Yogyakarta, Jumat (2/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Meski begitu, jemaah di sekitar masjid atau di Kauman masih diperkenankan ibadah di masjid tersebut. Takmir masjid memiliki pertimbangan tersendiri, yaitu agar masyarakat sekitar tidak pergi ke masjid lain yang lebih jauh.
"Kita menaati itu. Orang kan nggak boleh jalan-jalan. Orang nggak boleh pergi-pergi. Supaya orang kita nggak pergi-pergi ke masjid yang lain, kita yang sekitar masjid kita adakan (ibadah). Tapi prinsipnya masjid kita tutup," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Azman menjelaskan pintu gerbang utama dan 4 pintu lainnya akan dikunci. Hanya ada 1 pintu yang dibuka tutup yaitu pintu akses ke warga sekitar saja.
"Full prokes, kita tetap memperkuat itu. Kita tidak pernah lengah. Jarak berjauhan, masuk cuci tangan, hand sanitizer, cek suhu, dan sebagainya. Sandal masuk tas kresek agar tidak kerumunan," jelasnya.
Mengantisipasi jemaah luar yang ke masjid, takmir akan memasang tulisan. Harapannya masyarakat bisa mengerti bahwa kebijakan ini untuk kebaikan bersama.
"Orang kan nggak boleh pergi ketika PPKM sehingga nggak selayaknya orang jauh-jauh ke masjid kita. Kalau kita memberi peluang, kita melanggar PPKM itu sendiri. Prinsipnya seperti itu," ujarnya.