PPKM Darurat: Resepsi Nikah Maksimal 30 Tamu, Tak Boleh Makan di Tempat
ยทwaktu baca 2 menit

Presiden Jokowi memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Jawa-Bali menyikapi lonjakan kasus positif corona.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi -- dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi -- untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," ungkap Jokowi.
"Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.
Menurut skenario, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli. Ada 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat. Sejumlah ketentuan baru juga diterapkan, salah satunya terkait acara pernikahan.
Dalam draf final aturan PPKM Darurat disebutkan resepsi pernikahan masih boleh digelar namun maksimal jumlah tamu 30 orang dan wajib protokol kesehatan ketat. Penyelenggara juga tidak diperkenankan menyediakan makan di tempat.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang," tulis poin 11 aturan PPKM darurat.
Total ada 15 aturan pengetatan PPKM Darurat Jawa-Bali. Satpol PP, TNI-Polri diminta mengawasi secara ketat, terutama di sektor esensial yang melaksanakan Work From Office (WFO) 50 persen pegawai dengan protokol kesehatan.
Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum pegawai WFO, namun tetap dengan protokol kesehatan.
Berikut detail poin skenario aturan WFO dan operasional pasar hingga mal:
Cakupan sektor esential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan dengan tujuan membatasi mobilitas masyarakat guna menurunkan kasus positif corona.
"Begitu pembatasan ketat dilakukan kemudian mobilitas turun, kasusnya ikut turun, misalnya itu indeks kepercayaan konsumen masih naik. Tetapi begitu kasusnya naik, indeks kepercayaan konsumen pasti selalu turun," kata Jokowi saat membuka Munas Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
Adapun, menurut informasi yang dihimpun kumparan, aturan ini bersifat final. Namun, untuk resminya/pastinya akan diumumkan pemerintah.
