PPKM Darurat: Resepsi Nikah Maksimal 30 Tamu, Tak Boleh Makan di Tempat

30 Juni 2021 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Jawa-Bali menyikapi lonjakan kasus positif corona.
ADVERTISEMENT
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi -- dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi -- untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," ungkap Jokowi.
"Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.
Menurut skenario, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli. Ada 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat. Sejumlah ketentuan baru juga diterapkan, salah satunya terkait acara pernikahan.
Dalam draf final aturan PPKM Darurat disebutkan resepsi pernikahan masih boleh digelar namun maksimal jumlah tamu 30 orang dan wajib protokol kesehatan ketat. Penyelenggara juga tidak diperkenankan menyediakan makan di tempat.
ADVERTISEMENT
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang," tulis poin 11 aturan PPKM darurat.
Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Total ada 15 aturan pengetatan PPKM Darurat Jawa-Bali. Satpol PP, TNI-Polri diminta mengawasi secara ketat, terutama di sektor esensial yang melaksanakan Work From Office (WFO) 50 persen pegawai dengan protokol kesehatan.
Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum pegawai WFO, namun tetap dengan protokol kesehatan.
Berikut detail poin skenario aturan WFO dan operasional pasar hingga mal:
Petugas menerima panggilan permintaan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (25/6). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan dengan tujuan membatasi mobilitas masyarakat guna menurunkan kasus positif corona.
ADVERTISEMENT
"Begitu pembatasan ketat dilakukan kemudian mobilitas turun, kasusnya ikut turun, misalnya itu indeks kepercayaan konsumen masih naik. Tetapi begitu kasusnya naik, indeks kepercayaan konsumen pasti selalu turun," kata Jokowi saat membuka Munas Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
Adapun, menurut informasi yang dihimpun kumparan, aturan ini bersifat final. Namun, untuk resminya/pastinya akan diumumkan pemerintah.