PPKM di Bali Diperpanjang, Toko Tutup Pukul 20.00 WIB dan Pengunjung Dibatasi

26 Januari 2021 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pura Lempuyang Luhur, Bali Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Pura Lempuyang Luhur, Bali Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam SE Pemprov Bali Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidipan Baru di Bali.
Ada beberapa hal yang berbeda dari aturan PPKM sebelumnya. Pertama, seluruh tempat usaha dan fasilitas umum yang awalnya wajib tutup pukul 21.00 WITA menjadi pukul 20.00 WITA.
Jumlah batas kunjungan di seluruh tempat usaha yang awalnya tidak dipatok, dibatasi menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat usaha.
“Semakin tingginya penularan COVID-19 wilayah Provinsi Bali yang ditandai dengan peningkatan kasus harian COVID-19 dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan Keselamatan, serta citra positif Bali sebagai tujuan wisata dunia,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam SE tersebut, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
PPKM ini berlaku di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ke Bali melalui udara , darat dan laut wajib menunjukkan surat negatif corona berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau negatif corona berbasis swab antigen paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan bebas corona berlaku selama 14 hari. Aturan bebas corona tidak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun.