news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPKM Jabodetabek: Tersisa Kabupaten Bogor di Level 3

2 November 2021 8:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepadatan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Rabu (29/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepadatan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Rabu (29/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah resmi mengumumkan penurunan level PPKM di Jawa-Bali. Seluruh kabupaten/kota di wilayah aglomerasi Jabodetabek seluruhnya sudah berada di Level 1-3.
ADVERTISEMENT
Khusus di Provinsi DKI Jakarta, seluruh kota administrasi kini sudah berada di Level 1. Hal ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali yang ditetapkan pada Senin (1/11).
Selain Jakarta, terdapat 4 kabupaten/kota lain yang juga berada di Level 1 yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Sementara di Level 2 terdapat Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan juga Kota Depok.
Sayangnya, hanya Kabupaten Bogor yang masih berada pada Level 3.
Penentuan level PPKM ini dipengaruhi oleh dua hal, yakni capaian vaksinasi umum dosis pertama dan juga capaian vaksinasi dosis pertama untuk lansia.
Untuk berada di Level 2, tiap daerah harus mencapai total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia (di atas 60 tahun) minimal sebesar 40%.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk dapat turun dari Level2 ke Level 1 harus memiliki capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia minimal sebesar 60%.
Level ini berlaku selama dua minggu yakni sejak Selasa (2/11) sampai dengan 15 November 2021.