PPKM Level 3 DKI: MRT, LRT, TransJakarta Beroperasi hingga 21.30 WIB

2 September 2021 9:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang berada di dalam gerbong MRT di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang berada di dalam gerbong MRT di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta hingga 6 September 2021. Aturan itu terutang dalam Kepgub Nomor 1055 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diatur dalam Kepgub tersebut adalah jam operasional bagi setiap transportasi umum mengalami pelonggaran. Jika sebelumnya waktu operasional dibatasi hanya hingga pukul 20.30 WIB, kini dilonggarkan jadi pukul 21.30 WIB.
Aturan perubahan waktu operasional tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level.
"Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta (gerbong)," ujar Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Selain MRT, layanan LRT dan TransJakarta juga mengalami perubahan jam operasional hingga pukul 21.30 WIB. Terkecuali bagi tenaga rumah sakit atau puskesmas yang ingin menggunakan TransJakarta, dibuatkan layanan khusus yang mulai beroperasi pukul 21.30 hingga 22.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Semua petugas dan pengguna moda transportasi umum di Jakarta wajib sudah melakukan vaksinasi corona, dengan menunjukkan bukti sertifikatnya melalui aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi.
Selain itu, penumpang TransJakarta dan MRT juga sudah tidak perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), dan hanya diminta menunjukkan sertifikat vaksinnya.